Perbandingan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Tata Negara pada Masa Orde Baru dan Reformasi di Indonesia

Authors

  • Aura Nasya Madhani Harahap Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.2824

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Orde Baru, Reformasi, Perlindungan HAM

Abstract

Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan antara masa Orde Baru dan Reformasi, yang dipengaruhi oleh sistem hukum tata negara yang diterapkan pada masing-masing periode. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian studi kepustakaan, dengan membandingkan kedua periode tersebut untuk memahami perbedaan perlindungan HAM yang dihasilkan oleh kebijakan hukum tata negara masing-masing, serta mengkaji sejauh mana reformasi kebijakan memberikan kontribusi pada peningkatan perlindungan HAM di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada masa Orde Baru, sistem hukum tata negara bersifat sentralistik dengan minimnya landasan hukum yang eksplisit tentang HAM. Fenomena tersebut menjadi alasan lemahnya penagakan perlindungan HAM pada masa Orde Baru. Sebaliknya, masa Reformasi membawa perubahan mendasar melalui amandemen UUD 1945 yang memasukkan bab khusus tentang HAM, serta pengesahan undang-undang seperti UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000.

Downloads

Published

2024-12-03

Issue

Section

Articles

How to Cite

Aura Nasya Madhani Harahap, & Irwan Triadi. (2024). Perbandingan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Tata Negara pada Masa Orde Baru dan Reformasi di Indonesia. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 7-14. https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.2824

Similar Articles

1-10 of 163

You may also start an advanced similarity search for this article.