Perbandingan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Tata Negara pada Masa Orde Baru dan Reformasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.2824Keywords:
Hak Asasi Manusia, Orde Baru, Reformasi, Perlindungan HAMAbstract
Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan antara masa Orde Baru dan Reformasi, yang dipengaruhi oleh sistem hukum tata negara yang diterapkan pada masing-masing periode. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian studi kepustakaan, dengan membandingkan kedua periode tersebut untuk memahami perbedaan perlindungan HAM yang dihasilkan oleh kebijakan hukum tata negara masing-masing, serta mengkaji sejauh mana reformasi kebijakan memberikan kontribusi pada peningkatan perlindungan HAM di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada masa Orde Baru, sistem hukum tata negara bersifat sentralistik dengan minimnya landasan hukum yang eksplisit tentang HAM. Fenomena tersebut menjadi alasan lemahnya penagakan perlindungan HAM pada masa Orde Baru. Sebaliknya, masa Reformasi membawa perubahan mendasar melalui amandemen UUD 1945 yang memasukkan bab khusus tentang HAM, serta pengesahan undang-undang seperti UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000.