Kedudukan Hakim Pada Sistem Ketatanegaraan Indonesia Guna Merealisasikan Negara Hukum Indonesia

Authors

  • Divany Harbina Emzilena Kaban Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v1i3.1372

Keywords:

Kedudukan, Hakim, Negara Hukum

Abstract

Negara Indonesia sebagai negara hukum merupakan suatu gagasan tegas yang terkandung dalam UUD 1945. Oleh sebab itu, Indonesia akan selalu mengutamakan hukum untuk menjadi acuan dasar dalam setiap aktivitas yang dilakukan oleh negara ataupun masyarakat. Perlunya pengawasan terhadap hukum yang ada di Indonesia menciptakan adanya lembaga peradilan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitan ini merupakan penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian normatif merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen dengan menggunakan data yang diperoleh dengan cara studi pustaka. Yuridis Normatif adalah metode penelitian yang digunakan dalam jurnal dan karya hukum yang mengkaji aspek-aspek internal dari hukum positif. Metode penelitian yuridis normatif merupakan pendekatan yang dipakai dalam studi hukum untuk menganalisis norma-norma hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Metode ini sering diterapkan untuk memahami, menjelaskan, dan mengevaluasi aturan-aturan hukum serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Hasil penelitian ini memberi gagasan bahwa sebagai negara hukum, hakim memiliki kedudukan yang sangat penting dalam penegakan hukum. Adanya penegakan hukum yang mewujudkan adanya perlindungan menjadi kewajiban dasar bagi negara hukum, termasuk Indonesia. Kedudukan hakim dalam proses penegakan hukum tentunya akan memengaruhi masa depan hukum Indonesia. Kedudukan hakim untuk mengadili suatu perkara perlu dilakukan berdasarkan pada undang-undang yang berlaku, hati nurani, dan nilai- nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat, seperti nilai-nilai Pancasila sehingga terwujudnya Indonesia sebagai negara hukum yang dapat memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat dapat terealisasikan dengan optimal.

Downloads

Published

2024-04-29

Issue

Section

Articles

How to Cite

Divany Harbina Emzilena Kaban, & Irwan Triadi. (2024). Kedudukan Hakim Pada Sistem Ketatanegaraan Indonesia Guna Merealisasikan Negara Hukum Indonesia. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 93-98. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i3.1372

Similar Articles

1-10 of 191

You may also start an advanced similarity search for this article.