Perubahan Hukum Kewarisan Adat dalam Sistem Hukum Kekerabatan Patrilineal

Authors

  • Prisma Universitas Pembangunan Negeri Veteran Jawa Timur Author
  • Laily Farah Fauzia Universitas Pembangunan Negeri Veteran Jawa Timur Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.568

Keywords:

Hukum Waris Adat, Patrilineal, Anak Perempuan

Abstract

Hukum waris adat dalam kekerabatan patrilineal ketika menjalankannya sistem ini maka tidak dapat lepas dari asal usul peranan adat terdahulu pada zaman nenek moyang. Hukum waris ini biasanya dikemukakan oleh hakim yang memiliki peranan sebagai penemuan hukum dalam pemutus perkara di pengadilan terkait hukum waris. Seiring berjalannya waktu dengan berkembangnya suatu negara hukum waris adat yang menganut sistem patrilineal, mengalami beberapa perubahan yang mana kaum perempuan juga diberikan haknya untuk menerima warisan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas adanya perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem hukum waris adat kekerabatan patrilineal, dan juga membahas mengenai perkembangan dan urgensi hukum waris adat dalam kekerebatan patrilineal kepada anak perempuan. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan mementingkan beberapa penelusuran dan literatur. Dari hasil penelitian yang telah dikaji maka menunjukan bahwa masyarakat adat khususnya pada sistem kekerabatan patrilineal mnegalami beberapa perubahan dalam pembagian pewarisan, yang mana perubahan tersebut lebih mengarah pada sistem individual. Dan dengan ini kesamaan gender antara laki-laki dan perempuan telah dianggap sama kedudukannya, sehingga baik kaum laki-laki maupun bperempuan berhak untuk mendapatkan hak dan kewajibannya dalam pewarisan. Perubahan yang terjadi dalam hukum waris adat sistem kekerabatan patrilineal ini biasanya terjadi karena terdapat beberapa aspek yang memepengaruhinya, seperti pengaruh agama, perubahan gaya hidup dalam masyarakat, serta adanya perkembangan dalam penduduk perempuan. Sehingga dengan ini sistem kekerabatan patrilineal mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Published

2023-12-22

Issue

Section

Articles

How to Cite

Prisma, & Laily Farah Fauzia. (2023). Perubahan Hukum Kewarisan Adat dalam Sistem Hukum Kekerabatan Patrilineal. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 252-260. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.568

Similar Articles

1-10 of 237

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>