PEMBAGIAN HAK WARIS MENURUT HUKUM ADAT MELAYU

Authors

  • Ayu Wulandari Universitas Maritim Raja Ali Author
  • Veronica Laurensia Boru Nababan Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Leni Karlina Universitas Maritim Raja Ali Haji Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1617

Keywords:

adat melayu, hukum waris, hukum islam

Abstract

Hukum waris merupakan bagian integral dari hukum perdata, khususnya hukum kekeluargaan, yang erat kaitannya dengan kehidupan manusia karena setiap orang pasti mengalami kematian. Peristiwa kematian seseorang menimbulkan masalah hukum terkait pengurusan hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum waris. Di Indonesia, sistem hukum waris bersifat pluralistis, meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. Keberagaman suku bangsa dengan adat istiadat serta hukum adat yang unik menjadikan hukum waris adat beraneka ragam. Hukum adat, sebagai peraturan tidak tertulis yang hidup di tengah masyarakat, berfungsi menyeimbangkan dan mengatur hubungan sosial. Hukum waris adat berpedoman pada hukum Islam namun tetap fleksibel mengikuti kesepakatan keluarga. Prinsip kekerabatan parental dipegang kuat, memungkinkan garis keturunan ditarik dari kedua belah pihak, ayah dan ibu. Adat Melayu juga dipengaruhi oleh ajaran Islam, terlihat dari kombinasi hukum adat yang diselaraskan dengan syariat Islam. Meski hukum waris Islam (faraid) tetap menjadi dasar, pembagian warisan pada masyarakat Melayu sering dilakukan melalui musyawarah dan mufakat untuk mencapai keadilan, termasuk dalam memberikan harta warisan yang setara antara anak laki-laki dan perempuan. Perubahan ini dipengaruhi oleh faktor ekonomi, kondisi tempat tinggal, dan faktor sosial lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan sering kali dilakukan berdasarkan kesepakatan keluarga, meski tetap mematuhi ajaran Islam untuk mencapai keadilan dalam pembagian harta.

Downloads

Published

2024-06-24

Issue

Section

Articles

How to Cite

Ayu Wulandari, Veronica Laurensia Boru Nababan, & Leni Karlina. (2024). PEMBAGIAN HAK WARIS MENURUT HUKUM ADAT MELAYU. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 241-247. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1617

Similar Articles

1-10 of 187

You may also start an advanced similarity search for this article.