PERSPEKTIF HUKUM WARIS ADAT MINANGKABAU TERHADAP EKSISTENSI PEWARISAN TRANSEKSUAL
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.624Keywords:
hukum waris, hukum adat, transeksual, matrilineal, eksistensi, pergeseranAbstract
Hukum waris di Indonesia memunyai 3 sistem hukum yang masih eksis hingga kini, yakni sistem waris menurut hukum islam, hukum perdata (Burgerlijk Weetboek) dan sistem hukum adat. Salah satu hukum kewarisan sistem adat adalah melalui jalur matrilineal, dimana pembahasan kali ini fokus pada eksistensinya dan pergeseran yang terjadi. Hukum kewarisan adat matrilineal adalah sistem warisan yang berlandaskan pada garis keturunan ibu, di mana harta dan hak waris ditransfer dari ibu kepada anak perempuan. Khususnya Masyarakat hukum adat Minangkabau yang menunjung tinggi nilai-nilai Agama Islam. Namun, dalam konteks perkembangan sosial dan budaya modern, hukum kewarisan adat matrilineal mengalami berbagai perubahan dan tantangan seperti persepsi terhadap seksualitas tentu Adat Minangkabau menolak keberadaan transeksual, terlebih pada hak pewarisan adat. Penulisan ini ditujukan untuk menganilisis dan menjelaskan posisi transeksual dalam bingkai hak pewarisan adat Minangkabau.