Eksistensi Sistem Hukum Waris Adat Dengan Sistem Hukum Waris Islam di Masyarakat Adat Melayu Riau Lingga
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i3.1380Keywords:
Eksistensi, Hukum adat, Hukum Islam, Melayu Riau LinggaAbstract
Penelitian ini mengeksplorasi sistem hukum waris di kalangan masyarakat Melayu Riau Lingga, dengan fokus pada sistem patrilineal, serta tantangan dalam menerapkan hukum waris Islam di tengah tradisi adat. Dilakukan analisis terhadap prinsip-prinsip hukum waris adat dan Islam, serta tinjauan terhadap teori-teori hukum yang relevan. Temuan menunjukkan kesenjangan antara praktik hukum adat dan ajaran Islam. Selain memberikan saran untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan prinsip-prinsip Islam dalam pembagian warisan, juga diperkuat kerjasama antara lembaga keagamaan dan pemerintah setempat dalam memberikan bimbingan hukum kepada masyarakat. Diharapkan, upaya ini dapat menciptakan harmonisasi antara hukum adat dan hukum Islam dalam konteks warisan di masyarakat Melayu Riau Lingga. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis kualitatif terhadap sumber-sumber hukum primer dan sekunder. Temuan menyimpulkan bahwa sistem hukum waris adat Melayu Riau Lingga masih dipengaruhi oleh struktur patrilineal, sementara tantangan penerapan hukum waris Islam masih signifikan. Saran disampaikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan prinsip-prinsip Islam dalam pembagian warisan dan memperkuat kerjasama antara lembaga keagamaan dan pemerintah setempat.