JUAL BELI ONLINE DAN METODE PEMBAYARAN DIGITAL DALAM PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH: TINJAUAN DENGAN KAIDAH FIQHIYYAH

Authors

  • Muthia Putri Ramadhani Arasy Hasan Institut Agma Islam Negeri Palangka Raya Author
  • Rini Ririnjani Institut Agma Islam Negeri Palangka Raya Author
  • Salina Sayang Sukma Ningsih Lembut Jujur Institut Agma Islam Negeri Palangka Raya Author
  • Lisnawati Institut Agma Islam Negeri Palangka Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.4813

Keywords:

Jual Beli Online, Kaidah Fiqh, Pembayaran digital

Abstract

E-commerce merupakan model jual beli kontemporer, memberikan banyak efisiensi dan efektivitas dalam operasinya, antara penjual dan pembeli tidak harus bertemu langsung seperti pada jual beli konvensional, sehingga mengurangi biaya, mempersingkat waktu, memperluas jangkauan bisnis, dan manfaat lainnya. Hal ini diperlukan adanya kepastian hukum dari perspektif Islam, agar menjadi sah dan memiliki nilai ibadah. E-commerce tidak ditemukan dalam buku-buku fiqh klasik, dan Dewan  Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) belum mengeluarkan hasil ijtihad dalam bentuk fatwa  resmi. Kepastian hukum dari e-commerce menjadi hal penting yang dinantikan umat Islam, agar segala kegiatan di bidang bisnis khususnya dapat terlaksana sesuai tuntunan ajaran Islam. Tulisan ini menjelaskan kaidah-kaidah fiqh yang relevan dalam merumuskan/menentukan hukum e-commerce dan bagaimana hukumnya yang sah dalam bisnis  syariah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang merupakan bagian dari ranah hukum Islam, maka penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan bahan primernya adalah Nash (Qur’an dan Sunnah), kaidah-kaidah fiqhiyah, ushul fiqh, hasil Ijtihad (fiqh), perundang-undangan, hukum adat, yurisprudensi, dan traktat. Sedangkan bahan sekundernya berupa rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan ahli terutama kajian tentang e-commerce. Adapun  analisis data menempuh metode deskriptif, artinya alat analisis dalam penelitian ini adalah kaidah-kaidah fiqh yang relevan dengan objek kajian. Hasil akhir dari penelitian ini adalah hadirnya kaidah-kaidah fiqh sebagai epistemologi hukum Islam yang tepat dalam menggali dan merumuskan ketentuan hukum e-commerce. Kemudian digeneralisasikan sebagai aturan umum yang diberlakukan bagi seluruh umat Islam dalam menjalankan aktivitas bisnis e-commerce.

Downloads

Published

2025-06-07

Issue

Section

Articles

How to Cite

Muthia Putri Ramadhani Arasy Hasan, Rini Ririnjani, Salina Sayang Sukma Ningsih Lembut Jujur, & Lisnawati. (2025). JUAL BELI ONLINE DAN METODE PEMBAYARAN DIGITAL DALAM PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH: TINJAUAN DENGAN KAIDAH FIQHIYYAH. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 2(4), 73-80. https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.4813

Similar Articles

1-10 of 57

You may also start an advanced similarity search for this article.