Pendekatan Qawaid Fiqhiyyah terhadap Siyasah Menimbang Maslahat dalam Kepemimpinan Islam di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.4876Keywords:
Siyasah, Kaidah Fikih, KemaslahatanAbstract
Artikel ini, membahas pengertian siyasah dalam perspektif syariah Islam serta kaidah-kaidah khusus yang berlaku dalam bidang siyasah. Sebagai bagian dari hukum Islam, siasah memiliki peran penting dalam mengatur pemerintahan dan kehidupan nasional berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Studi ini tidak hanya menjelaskan definisi siyasah menurut bahasa dan istilah, tetapi juga menjelaskan beberapa prinsip fikih yang relevan, seperti prinsip keadilan, pencegahan kerusakan, dan kemaslahatan umum. Tujuan dari makalah ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana kaidah fikih dapat diterapkan dalam kebijakan publik dan pemerintahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Hal ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptifs. Kajian menunjukkan bahwa siyasah syar'iyyah dapat berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi umat dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip hukum Islam yang mendasar.