Peran Qawa'id Fiqhiyyah dalam Penegakan Hukum Jinayah:Antara Nash, Syubhat, dan Maslahat
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.4713Keywords:
qawa`id fiqhiyyah, jinayah, kaidah khusus, bidang jinayahAbstract
Hukum pidana Islam (jinayah) memiliki karakteristik yang khas karena berlandaskan pada nilai-nilai syariat dan dibangun di atas kaidah-kaidah fikih. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana qawā‘id fiqhiyyah berperan dalam proses penegakan hukum jinayah, khususnya melalui beberapa kaidah seperti al-ta‘zīr yadūru ma‘a al-maṣlaḥah, kullu jān jināyatuhu ‘alayh, dan lā yajūzu li aḥadin akhdzu māl aḥadin bi ghayri ḥaqqin. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kaidah-kaidah fikih dalam kasus-kasus jinayah memberikan pijakan normatif yang kuat, terutama dalam hal keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak individu. Selain itu, konsep nash, syubhat, dan maslahat menjadi pertimbangan penting dalam setiap putusan hukum. Kesimpulannya, qawā‘id fiqhiyyah tidak hanya sebagai dasar teoritis, tetapi juga menjadi pedoman aplikatif dalam merespon dinamika hukum pidana Islam secara kontekstual. Implikasinya, kaidah fikih perlu terus dikembangkan agar mampu menjawab tantangan hukum di era modern.