Kaidah Al-Umuru bi Maqashidiha dalam Ekonomi Islam
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i1.5898Keywords:
Al-Umuru bi Maqashidiha, Kaidah Fiqhiyyah, Niat, Hukum IslamAbstract
Kaidah Al-Umuru bi Maqashidiha termasuk salah satu kaidah fiqhiyyah yang menegaskan bahwa kualitas dan keabsahan suatu amal bergantung pada niat yang melatarbelakanginya. Tulisan ini mengulas pengertian, dasar hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis, serta tujuh cabang kaidah yang menjelaskan fungsi niat dalam membedakan nilai ibadah maupun muamalah. Lebih lanjut, pembahasan diarahkan pada penerapan kaidah tersebut dalam praktik ekonomi Islam, seperti transaksi jual beli (al-buyu’), distribusi harta melalui hibah dan warisan, serta akad-akad lain seperti ijarah dan mudharabah. Kajian ini menunjukkan bahwa niat berperan sebagai fondasi utama dalam menentukan sahnya suatu amal sekaligus nilai ibadahnya. Dalam bidang ekonomi, prinsip ini menjadi pedoman etis agar setiap transaksi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga selaras dengan tujuan syariah, yakni keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap kaidah ini penting untuk memastikan penerapan hukum Islam yang kontekstual dengan perkembangan ekonomi modern.