Implementasi Kaidah Al-Masyaqqah Tajlibu At-Taisir dalam Ekonomi Islam
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i1.5865Keywords:
akad, ekonomi Islam, kemaslahatan, rukhsah, syariatAbstract
Kaidah Al-Masyaqqah Tajlibu Al-Taisir menunjukkan bahwa syariat Islam tidak dirancang untuk memberatkan umat, melainkan memberikan keringanan atau rukhsah ketika seseorang menghadapi kendala dalam menjalankan kewajibannya. Dari prinsip ini muncul berbagai ketentuan yang memberi kelonggaran dalam berbagai aspek ibadah dan muamalah, dengan syarat keringanan tersebut tidak digunakan untuk membenarkan perbuatan maksiat. Dalam konteks ekonomi Islam, penerapan kaidah ini terlihat pada penundaan pembayaran utang bagi yang benar-benar mengalami kesulitan, fleksibilitas dalam jenis akad, kemudahan pelaksanaan zakat, serta variasi bentuk akad jual beli yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat. Studi ini juga menegaskan bahwa hukum Islam bersifat adaptif dan mampu memberikan solusi meringankan tanpa mengabaikan nilai-nilai syariat, sehingga relevan untuk menjawab berbagai tantangan dalam kehidupan umat. Dengan demikian, prinsip ini menegaskan sifat syariat Islam yang penuh rahmat dan selalu berusaha menjaga keseimbangan antara keadilan dan kemaslahatan dalam kehidupan umat.