ETIKA JUAL BELI DALAM KHIYAR

Authors

  • Ferdy Al Farizi STAIN Bengkalis Author
  • Durotun Nafisah STAIN Bengkalis Author
  • Muhamad Aji Purwanto STAIN Bengkalis Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3234

Keywords:

Jual Beli, Khiyar, Hukum Islam

Abstract

Jual beli dalam khiyar merupakan konsep dalam fiqih Islam yang memberikan hak kepada salah satu pihak, baik pembeli maupun penjual, untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi dalam jangka waktu tertentu setelah akad dilakukan. Khiyar bertujuan untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak agar tidak terjebak dalam transaksi yang merugikan, terutama terkait dengan kualitas barang atau kondisi yang tidak sesuai dengan harapan. Etika jual beli dalam khiyar merupakan salah satu aspek penting dalam fiqih Islam yang mengatur perilaku dan hak-hak kedua belah pihak—pembeli dan penjual—dalam transaksi jual beli yang melibatkan pilihan (khiyar). Khiyar memberikan hak kepada salah satu pihak untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi setelah akad dilaksanakan, dengan tujuan untuk memastikan keadilan dan menghindari kerugian yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, jual beli dalam Islam tidak dapat terlepas dari etika yang harus dipegang demi menjaga kemaslahatan bagi semua pihak yang pada akhirnya akan membentuk sistem jual beli yang aman, damai, adil, serta jujur dan tidak merugikan semua pihak. Beberapa prinsip etika yang relevan dalam konteks ini termasuk memastikan barang yang dijual tidak memiliki cacat tersembunyi (khiyar al-‘Ayb), memenuhi syarat-syarat yang disepakati dalam akad (khiyar al-Shart), serta memberikan pilihan selama transaksi berlangsung (khiyar al-Majlis). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji etika jual beli dalam khiyar menurut perspektif hukum Islam, dengan fokus pada bagaimana penerapan prinsip-prinsip etika dapat menciptakan transaksi yang adil, menghindari perselisihan, dan melindungi hak-hak kedua belah pihak.

Downloads

Published

2024-12-23

Issue

Section

Articles

How to Cite

Ferdy Al Farizi, Durotun Nafisah, & Muhamad Aji Purwanto. (2024). ETIKA JUAL BELI DALAM KHIYAR. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 132-142. https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3234

Similar Articles

1-10 of 184

You may also start an advanced similarity search for this article.