IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH DAN IJARAH DALAM BISNIS PROPERTI SYARIAH: TANTANGAN HUKUM DAN APLIKASI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3833Keywords:
properti syariah, akad Murabahah, akad Ijarah, hukum ekonomi syariah, regulasi propertyAbstract
Bisnis properti syariah di Indonesia berkembang seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Akad Murabahah dan Ijarah merupakan dua akad yang banyak digunakan dalam bisnis ini. Akad Murabahah memungkinkan transaksi jual beli dengan penambahan margin keuntungan yang transparan, sedangkan akad Ijarah memungkinkan transaksi sewa dengan opsi pembelian di akhir periode sewa. Meski menawarkan alternatif yang sesuai syariah, penerapan kedua akad ini dalam bisnis properti syariah menghadapi sejumlah tantangan hukum, antara lain kurangnya regulasi khusus yang mengatur properti syariah, transparansi akad, dan perlindungan konsumen. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji implementasi akad Murabahah dan Ijarah dalam bisnis properti syariah di Indonesia, mengidentifikasi tantangan hukum yang dihadapi, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk mendukung praktik bisnis properti syariah yang lebih aman dan sesuai dengan prinsip syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dukungan regulasi yang lebih spesifik, peningkatan pengawasan, dan standarisasi akad adalah langkah penting untuk mendukung perkembangan bisnis properti syariah di Indonesia.