AKAD WAKALAH (PERWAKILAN) DAN KAFALAH (PENJAMINAN PERSONAL), BESERTA RELEVANSINYA DALAM LAYANAN JASA DAN BISNIS

Authors

  • Danar Nabil Abdillah Universitas Negeri Surabaya Author
  • Iqbal Bayan Arkan H.E Universitas Negeri Surabaya Author
  • Ahmad Rizal Jordi Setiawan Universitas Negeri Surabaya Author
  • Falih Lutfi Chaliq Universitas Negeri Surabaya Author
  • Naufal Nabil Universitas Negeri Surabaya Author
  • Gabriel Ahmad Zuda Universitas Negeri Surabaya Author
  • Taufiq Kurniawan Universitas Negeri Surabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v3i1.6157

Keywords:

Akad, Wakalah, Kafalah, Bisnis, Layanan Jasa

Abstract

Dalam sistem muamalah Islam, akad menjadi kerangka utama yang mengatur transaksi sosial, komersial, dan ekonomi dengan menekankan keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan. Dalam ekonomi Islam, akad tidak hanya dipahami sebagai kesepakatan hukum, tetapi juga sebagai ekspresi nilai moral dan komitmen spiritual yang mengarahkan aktivitas ekonomi agar selaras dengan etika dan tanggung jawab. Dua akad yang relevan dalam praktik bisnis modern adalah wakalah dan kafalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep, dasar hukum, serta penerapan kedua akad tersebut dalam hubungan profesional yang menuntut kepercayaan, akuntabilitas, dan integritas. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dan pendekatan deskriptif kualitatif dengan sumber utama dari Al-Qur’an, Hadis, dan fatwa DSN-MUI, serta literatur sekunder terkait fikih muamalah kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakalah merupakan pendelegasian wewenang untuk melakukan tindakan atas nama pihak lain, sedangkan kafalah adalah bentuk jaminan yang mengikat penjamin terhadap pihak yang dijamin. Kedua akad ini menekankan prinsip kerja sama, keadilan, dan kepercayaan yang menjadi dasar praktik bisnis yang etis. Penerapannya tercermin dalam kontrak layanan profesional, sistem perwakilan perusahaan, kontrak kerja, dan jaminan proyek. Oleh karena itu, wakalah dan kafalah memiliki nilai sosial ekonomi yang penting dan memberikan dasar moral bagi tata kelola perusahaan yang transparan, berintegritas, dan berkelanjutan.

Downloads

Published

2025-11-19

Issue

Section

Articles

How to Cite

Danar Nabil Abdillah, Iqbal Bayan Arkan H.E, Ahmad Rizal Jordi Setiawan, Falih Lutfi Chaliq, Naufal Nabil, Gabriel Ahmad Zuda, & Taufiq Kurniawan. (2025). AKAD WAKALAH (PERWAKILAN) DAN KAFALAH (PENJAMINAN PERSONAL), BESERTA RELEVANSINYA DALAM LAYANAN JASA DAN BISNIS. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 83-91. https://doi.org/10.62017/syariah.v3i1.6157

Similar Articles

1-10 of 44

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)