"DINAMIKA HUKUM TELEMATIKAN DALAM ERA DIGITAL: PERLINDUNGAN PRIVASI DAN KEAMANAN DATA DI INDONESIA"
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3832Keywords:
Hukum Telematika, Privasi, Keamanan DataAbstract
Dinamika hukum telematika dalam era digital menunjukkan pentingnya perlindungan privasi dan keamanan data di Indonesia. Berbagai temuan mengindikasikan bahwa masih terdapat celah dalam regulasi dan penegakan hukum, yang diperburuk oleh rendahnya kesadaran masyarakat terhadap risiko keamanan digital. Kebocoran data pribadi telah memberikan dampak nyata, baik dalam bentuk kerugian finansial maupun ancaman terhadap privasi individu, sehingga mendorong perlunya tindakan segera dari semua pemangku kepentingan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yang bertumpu pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta berbagai literatur yang relevan. Penelitian ini memanfaatkan data sekunder sebagai sumber utama, termasuk undang-undang dan dokumen hukum lainnya. Implikasi hukum dari dinamika ini mencakup perlunya implementasi tegas terhadap peraturan yang ada, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta penguatan kapasitas kelembagaan untuk menangani pelanggaran yang semakin kompleks.