Penyalahgunaan Fitur Live Location Sebagai Modus Intimidasi Digital: Studi Kasus Transportasi Online
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i1.5728Keywords:
Live location, intimidasi digital, transportasi online, perlindungan data pribadi, hukum digitalAbstract
Kemajuan teknologi digital dalam sektor transportasi online telah membawa kemudahan signifikan bagi masyarakat, salah satunya melalui fitur live location yang memungkinkan pemantauan lokasi secara real-time. Namun, fitur ini juga menimbulkan risiko baru berupa penyalahgunaan data yang berujung pada intimidasi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyalahgunaan fitur live location sebagai modus intimidasi dalam layanan transportasi daring, ditinjau dari aspek hukum, teknologi, dan perlindungan pengguna. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif normatif dengan pendekatan studi kasus, termasuk analisis terhadap peristiwa order fiktif massal terhadap kantor media di Kepulauan Riau, kasus pelacakan penumpang pasca-perjalanan, serta manipulasi sistem melalui penggunaan Fake GPS. Temuan penelitiannya mengindikasikan bahwa terdapat celah sistemik dalam perlindungan data pribadi pengguna, lemahnya pengawasan internal aplikasi, serta belum optimalnya implementasi regulasi seperti UU ITE dan UU PDP. Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa penyalahgunaan fitur live location bukan hanya persoalan etis dan teknis, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius dan perlu mendapat perhatian khusus dari regulator, perusahaan platform, dan aparat penegak hukum. Diperlukan kebijakan terpadu untuk memperkuat keamanan sistem, edukasi digital masyarakat, serta pengawasan hukum yang lebih responsif terhadap dinamika kejahatan digital dalam ekosistem transportasi online.