Perkembangan dan Tantangan Hukum Ketenagakerjaan di Era Digital dalam Implikasi bagi Pekerja dan Pengusaha
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3847Keywords:
Hukum Ketenagakerjaan, Era Digital, Pekerja Platform, Perlindungan Data Pribadi, Kerja Jarak JauhAbstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam dunia ketenagakerjaan, menciptakan tantangan baru dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan hukum ketenagakerjaan di era digital serta implikasinya bagi pekerja dan pengusaha. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi isu-isu utama seperti perlindungan pekerja berbasis platform, perlindungan data pribadi, dan kebutuhan penyesuaian regulasi dalam konteks kerja jarak jauh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan perlu diadaptasi untuk mengakomodasi perubahan yang cepat, memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja, serta menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha menjadi kunci dalam menciptakan regulasi yang responsif dan inklusif.