Tantangan Dalam Implementasi Kebijakan Tenaga Kerja Disabilitas Menurut Hukum Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3848Keywords:
Disabilitas, Ketenagakerjaan, Kebijakan Publik, Implementasi, InklusivitasAbstract
Tantangan implementasi kebijakan tenaga kerja disabilitas berdasarkan dengan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Metode penelitian digunakan adalah analisis kualitatif terhadap dokumen hukum dan wawancara mendalam mengenai pemangku kepentingan-kepentingan yang terkait. Hasil dari penelitian memperlihatkan mengenai tantangan utama terletak pada kurangnya kesadaran, keterbatasan aksesibilitas di tempat kerja, stigma sosial, dan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum. Artikel ini merekomendasikan upaya strategis seperti peningkatan pengawasan, pemberian insentif bagi perusahaan, dan penguatan program pelatihan untuk penyandang disabilitas