Analisis Hukum Ketenagakerjaan dalam Meningkatkan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3866Keywords:
Hukum Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja, Hubungan Industrial, Pengawasan, RegulasiAbstract
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia merupakan instrumen penting yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta memberikan perlindungan bagi kelompok pekerja rentan. Berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, hukum ini mencakup berbagai aspek hubungan kerja seperti upah yang layak, kondisi kerja yang aman, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak adil. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menganalisis prinsip, tantangan, dan upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas hukum ketenagakerjaan. Beberapa tantangan utama meliputi pengawasan yang lemah, regulasi yang belum responsif terhadap perubahan pasar kerja, dan rendahnya kesadaran pekerja tentang hak-hak mereka. Upaya yang direkomendasikan meliputi revisi regulasi, peningkatan pengawasan, edukasi hukum, serta penggunaan teknologi untuk memperkuat penegakan hukum. Dengan strategi yang holistik dan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, diharapkan hukum ketenagakerjaan dapat memberikan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.