STRATEGI PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KETENAGAKERJAAN (STUDI PUTUSAN No. 191/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst)
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i3.4288Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian Ketenagakerjaan, Strategi penyelesaianAbstract
Penanganan sengketa wanprestasi dalam perjanjian kerja sangat penting untuk menjamin terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Artikel ini menganalisis kasus dari putusan nomor 191/Pdt sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst. bertujuan untuk Menganalisis dan mendeskripsikan bentuk wanprestasi sengketa ketenagakerjaan dalam putusan nomor 191/pdt.sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst., Mengkaji dan mengidentifikasi resolusi penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan dalam putusan nomor 191/pdt.sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst., serta mengkaji strategi penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian kerja melalui pendekatan hukum dan mekanisme alternatif. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif, yaitu mengeksplorasi berbagai upaya penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, seperti mediasi, negosiasi, dan arbitrase. Selain itu, penelitian pada artikel ini menggunakan metode hukum normatif jenis penelitian hukum yang menganalisis undang-undang, keputusan pengadilan, doktrin hukum, dan sumber hukum lainnya untuk memahami norma dan aturan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa wanprestasi yang efektif memerlukan pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pentingnya peran mediator atau arbiter dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan secara cepat dan efisien juga menjadi fokus utama artikel ini. Dengan demikian, strategi penyelesaian sengketa wanprestasi diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha.