IMPLIKASI PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERIKATAN DARI KASUS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KONTRAK SEWA-MENYEWA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i1.2564Keywords:
Hukum Perikatan, Perjanjian Sewa-Menyewa, Perjanjian Kontrak, WanprestasiAbstract
Perikatan atau verbintenis adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu (kreditur) berhak atas suatu prestasi, dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi itu. Oleh karena itu, dalam setiap perikatan terdapat “hak” di satu pihak dan “kewajiban” di pihak yang lain. Dalam hukum perdata, salah satu sumber untuk adanya perikatan antar kedua pihak adalah adanya suatu perjanjian yang dinamakan persetujuan karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Diantara sekian banyak perjanjian bernama, perjanjian sewa-menyewa yang menurut Pasal 1548 KUHPerdata. bahwa sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu (Pihak yang menyewakan) memberikan kenikmatan dari suatu barang (objek sewa-menyewa) kepada pihak lainnya (Penyewa) selama waktu tertentu dan dengan pembayaran harga yang disanggupi. Namun, perjanjian sewa-menyewa antara pemilik dan penyewa memiliki masalah-masalah dalam pelaksanaannya dimana salah satu pihak wanprestasi terhadap pihak lainnya. Kajian akan membahas dua poin permasalahan, yakni : Pertama, bagaimana penerapan prinsip-prinsip hukum perikatan dalam perjanjian kontrak sewa-menyewa. Kedua, pertanggungjawaban hukum dalam penyelesaian sengketa kasus wanprestasi dalam perjanjian kontrak sewa-menyewa Dengan seringkali adanya perbuatan wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa, maka melalui kajian ini penulis menyarankan untuk setiap perjanjian menegakkan prinsip dasar perikatan yaitu Konsensualisme, Itikad Baik, dan Pacta Sunt Servanda. Kemudian, menambahkan klausul penalti dan penyertaan jaminan dalam kontrak guna menjadi mendorong kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kedua pihak dan menjadi suatu bentuk pertanggungjawaban bila salah satu pihak melakukan wanprestasi.