Sengketa Perdata dalam Perjanjian Pinjaman Uang dengan Jaminan Sertifikat Tanah (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Blitar No. 21/Pdt.G/2023/PN Blt)
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i1.2780Keywords:
Wanprestasi, Jaminan, Hak Kreditur, Dwangsom, Putusan Uitvoerbaar bij VoorraadAbstract
Jurnal ini membahas aspek hukum wanprestasi dalam perjanjian pinjaman uang dengan jaminan sertifikat tanah, sebagaimana dianalisis melalui Putusan No. 21/Pdt.G/2023/PN Blitar. Penelitian ini mengkaji bagaimana Pasal 1243 KUHPerdata menjadi dasar klaim wanprestasi oleh penggugat dan bagaimana hakim menerapkan prinsip keabsahan kontrak sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam putusan ini, pengadilan menegaskan bahwa hak kreditur atas kompensasi kerugian, termasuk bunga, merupakan bagian integral dari perlindungan hukum. Selain itu, penerapan dwangsom dan sifat putusan uitvoerbaar bij voorraad menjadi instrumen penting untuk memastikan pelaksanaan yang efektif. Kajian ini juga mengevaluasi implikasi hukum terhadap hak kreditur, termasuk kepastian hukum dalam pengembalian piutang melalui mekanisme perlindungan jaminan. Dengan metode yuridis-normatif, makalah ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa kontrak melibatkan analisis mendalam terhadap bukti hukum, validitas kontrak, dan kepatuhan terhadap asas keadilan. Hasilnya memperkuat pentingnya peran pengadilan dalam menyeimbangkan hak dan kewajiban para pihak serta memberikan preseden bagi sengketa serupa di masa depan.