AMBIGUITAS PENGATURAN HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN TERKAIT KEPENTINGAN TERBAIK ANAK DAN HAK ORANG TUA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.5063Keywords:
Hak Asuh Anak, Perceraian, Kepentingan Terbaik Anak, Ketidakharmonisan Hukum, Perlindungan AnakAbstract
Ketidakharmonisan regulasi mengenai hak asuh anak pasca perceraian di Indonesia telah menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang interpretasi yang berbeda dalam praktik peradilan. Meskipun berbagai peraturan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai hak asuh, namun perbedaan substansial di antara regulasi tersebut, khususnya dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI), menciptakan ambiguitas hukum yang mengarah pada inkonsistensi dalam putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan studi putusan pengadilan untuk mengkaji implementasi prinsip kepentingan terbaik anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi sering kali lebih diutamakan dibandingkan aspek psikologis dan emosional anak, serta bahwa ketidakjelasan norma membuka ruang manipulasi hak asuh oleh salah satu pihak. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi dan penguatan peran lembaga peradilan dalam menerapkan prinsip kepentingan terbaik anak secara konsisten guna menjamin perlindungan maksimal terhadap anak pasca perceraian.