perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan

Authors

  • Ayu Efrit Adewi Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Heni Widiyani Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Sheilla Damayanti Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Nurul Khotimah Universitas Maritim Raja Ali Haji Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.445

Keywords:

kekerasan, anak, perlindungan, korban

Abstract

kekerasan merupakan tindakan yang dengan sengaja menimbulkan atau menyebabkan cedera atau luka fisik atau mental pada orang lain. Tindakan kekerasan dapat bersifat fisik, verbal atau emosional, dan dapat terjadi di berbagai tempat, seperti di sekolah, rumah, tempat kerja bahkan pada lingkungan sekitar. Kekerasan dapat terjadi pada siapa saja termasuk pada anak, terjadinya kekerasan pada anak akan memunculkan trauma dan memberikan dampak yang buruk sehingga anak menjadi generasi yang lemah bahkan tak jarang anak mendapat kekerasan dari keluarga nya sendiri. Oleh karena itu, dibutuhkan perlindungan hukum anak yang menjadi korban kekerasan agar anak tumbuh dan berkembang dengan fisik, mental yang sehat. Selain itu, tantangan dan hambatan dalam melindungi anak yang menjadi korban kekerasan secara hukum juga akan dipertimbangkan. Faktor-faktor seperti kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang isu ini, ketidakmampuan anak untuk melaporkan kekerasan, atau kurangnya dukungan bagi mereka selama proses hukum menjadi pertimbangan utama. Dalam konteks ini, kerjasama antara lembaga penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan sektor pendidikan perlu diperkuat untuk meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan pelaporan kekerasan terhadap anak. Hasil kajian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat secara keseluruhan. Langkah-langkah komprehensif diperlukan, termasuk perbaikan sistem hukum, penguatan lembaga perlindungan anak, pelatihan bagi para profesional yang terlibat dalam kasus kekerasan anak, dan pendidikan yang lebih luas mengenai hak-hak anak serta pentingnya melindungi mereka dari kekerasan. Hanya melalui pendekatan holistik ini, anak-anak yang menjadi korban kekerasan dapat memperoleh perlindungan hukum yang memadai dan dapat pulih secara menyeluruh.

Downloads

Published

2023-12-17

Issue

Section

Articles

How to Cite

Ayu Efrit Adewi, Heni Widiyani, Sheilla Damayanti, & Nurul Khotimah. (2023). perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 177-184. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.445

Similar Articles

1-10 of 128

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>