Peran Teknologi Informasi Dalam Pencegahan korupsi (Studi Kasus Implementasi Sistem E-Govemment)
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.273Keywords:
Korupsi,E-Government,E-ProcurementAbstract
Korupsi merupakan tindakan gelap yang menjadi permasalahan besar di sebagian besar negara di dunia termaksud di Indonesia.Korupsi adalah tindakan memperkaya diri atau kelompok dengan cara melawan hukum. Di Indonesia dalam hal korupsi di atur dalam UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi teknologi informasi dapat memberikan peran besar karena,kebanyakan warga negara terlebih khusus di Indonesia sudah memiliki akses menggunaan teknologi informasi seperti gadget.Teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan seperti penggunaan E-Government dan E-Procurement, Jadi setiap elemen masyarakat dapat membantu pemberantasan korupsi, dengan cara melaporkan setiap tindakan korupsi yang diketahui serta setiap aparatur negara atau istansi swasta melakukan transparansi sehingga sitiap pihak dapat mengontrol kebijakan yang dapat memberikan ruang terjadinya tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode kualititatif dengan melakukan tinjauan pustaka seperti menganalisis buku, beberapa undang-undang, jurnal, dan internet dalam mengumpulkan data serta membandingkan literatur satu dengan literatur yang lainnya sehingga didapat hasil yang berguna dalam penelitian ini.