SOSIALISASI PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN PANCASILA ANTI KORUPSI DI KALANGAN PELAJAR SMP N 06 PEKANBARU RUMBAI
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3907Keywords:
Anti Korupsi, Sekolah, SiswaAbstract
Banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Masyarakat mendorong tim untuk memberikan pengetahuan tentang tindak pidana korupsi dan pengaturan hukumnya untuk mencegah pelajar agar tidak terdampak melakukan perbuatan yang mengarah ke tindak pidana korupsi dalam berbagai bentuk, oleh karena itulah tim memilih tema tentang “Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi di Kalangan Pelajar,”. Dengan pengetahuan dan pemahaman yang di dapat tentang UU Korupsi, maka para pelajar bisa mencegah diri untuk tidak ikut melakukan perbuatan korupsi. Dengan pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan ini, bisa di sosialisakan juga kepada pelajar lainnya yang belum berkesempatan ikut secara langsung kegiatan ini, sehingga memperoleh wawasan yang sama tentang pentingnya pendidikan anti korupsi di kalangan pelajar. Penelitian ini di lakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengetahuan dan dampak adanya pendidikan anti korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode observasi, diskusi dan sosialisasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa siswa dan siswi SMP N 06 Pekanbaru Rumbai sudah mempelajari mengenai pendidikan antikorupsi tetapi kurang dalam dalam menerapkan pembelajaran pendidikan anti korupsi, dan masih kurang dalam memahami contoh sederhana korupsi dalam kehidupan sehari-hari.