ANALISIS TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERIAN KREDIT KORPORASI: STUDI KASUS SRITEX
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6612Keywords:
Korupsi, Kredit korporasi, Perbankan, Penyalahgunaan wewenang, SritexAbstract
Penelitian ini menganalisis dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit korporasi kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) sebagai studi kasus untuk menilai kepatuhan terhadap regulasi perbankan dan penerapan ketentuan hukum pidana korupsi. Latar belakang penelitian berangkat dari temuan Kejaksaan Agung terkait pemberian kredit berisiko tinggi oleh bank pemerintah kepada Sritex yang diduga dilakukan tanpa analisis kelayakan memadai serta disertai penyalahgunaan dana kredit. Penelitian ini bertujuan menguji apakah tindakan para pihak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta adanya kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perbankan, doktrin hukum korupsi, dan data sekunder terkait kronologi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyimpangan analisis kredit, pemberian fasilitas tanpa jaminan memadai, dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit korporasi. Kesimpulannya, tata kelola perbankan yang lemah berperan signifikan dalam membuka ruang bagi praktik koruptif, sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan kepatuhan regulasi dalam proses pemberian kredit.












