PERBANDINGAN LEMBAGA PEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI: TINJAUAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA SINGAPURA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i1.2308Keywords:
Pemberantasan korupsi, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Abstract
Jurnal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai perbandingan antara upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan Singapura, dengan fokus pada peran lembaga antikorupsi masing-masing negara. Penelitian ini menggunakan metode Normatif Yuridis, dimana melakukan penelitian hukum kepustakaan dengan cara meneliti bahan bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa Singapura, melalui Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), telah berhasil menekan korupsi secara signifikan berkat regulasi yang ketat, penegakan hukum yang kuat, transparansi, serta strategi pencegahan yang terintegrasi. Sebaliknya, Indonesia melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun memiliki wewenang luas, masih menghadapi berbagai tantangan seperti tekanan politik, sumber daya terbatas, dan sistem hukum yang perlu diperkuat. kami menyarankan bahwa dengan mempelajari pendekatan Singapura, Indonesia dapat memperkuat sistem anti-korupsinya melalui reformasi yang konsisten, penguatan independensi lembaga, perbaikan transparansi, dan peningkatan pendidikan antikorupsi untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.