Pemberantasan Korupsi pada Badan Usaha Milik Negara
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i1.2818Keywords:
Korupsi, Badan Usaha Milik Negara, Good Corporate Governance, Pengawasan Internal, Reform asi Birokrasi, TransparansiAbstract
Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai upaya pencegahan korupsi serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Selain itu, penelitian ini mengevaluasi strategi efektif untuk memberantas korupsi di BUMN dan memberikan rekomendasi kebijakan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif, melibatkan analisis peraturan, studi kasus, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa GCG penting untuk menciptakan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, namun menghadapi kendala seperti budaya organisasi yang kurang mendukung, pengawasan internal yang lemah, keterbatasan sumber daya, intervensi politik, dan penegakan hukum yang tidak konsisten. Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan perubahan budaya organisasi, penguatan pengawasan, peningkatan sumber daya, dan penegakan hukum yang lebih konsisten. Strategi efektif yang direkomendasikan meliputi penguatan GCG, peningkatan pengawasan internal, pelibatan masyarakat, reformasi birokrasi, penerapan sanksi tegas, serta peningkatan pelatihan dan edukasi anti-korupsi. Dengan menerapkan strategi ini, diharapkan BUMN dapat menjadi lebih bersih, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.