PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PEMERINTAH: ANALISIS IMPLEMENTASI DAN KENDALA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6574Keywords:
pengembalian kerugian negara, tindak pidana korupsi, implementasi hukum, kendala penegakan hukum, pemulihan aset negaraAbstract
Pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara yang dirugikan akibat praktik korupsi. Meskipun regulasi mengenai pengembalian kerugian negara telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, antara lain prosedur hukum yang kompleks, keterbatasan kapasitas lembaga penegak hukum, serta permasalahan administratif dan koordinasi antarinstansi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi serta mengidentifikasi kendala yang muncul dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang mengkaji peraturan perundang-undangan terkait, dokumen resmi, serta wawancara dengan aparat penegak hukum dan ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya sistematis untuk menegakkan pengembalian kerugian negara, efektivitasnya masih terbatas akibat birokrasi yang panjang, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta kurangnya pemantauan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Selain itu, permasalahan teknis seperti kesulitan melacak aset hasil tindak pidana dan hambatan dalam mekanisme penyitaan juga menjadi faktor yang memperlambat pemulihan kerugian negara. Temuan ini menekankan perlunya peningkatan kapasitas institusi penegak hukum, penyederhanaan prosedur hukum, serta penguatan mekanisme koordinasi lintas lembaga untuk memastikan pengembalian kerugian negara dapat terlaksana secara efektif dan tepat waktu. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum dalam merumuskan strategi yang lebih efektif untuk menangani tindak pidana korupsi dan pemulihan aset negara.












