MENGUNGKAP JEJAK KEJAHATAN EKONOMI DI INDONESIA DAN DAMPAKNYA PADA KESEJAHTERAAN RAKYAT DALAM SKANDAL KORUPSI TIMAH SENILAI RP300 TRILIUN
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i1.2270Keywords:
Korupsi, Timah, EkonomiAbstract
Kasus korupsi yang melibatkan PT Timah telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp300 triliun. Kasus ini mencakup penggelembungan harga sewa smelter, penjualan bijih timah ilegal, dan kerusakan lingkungan yang luas. Penggelembungan harga sewa smelter oleh PT Timah hingga Rp2,28 triliun merupakan hasil dari mekanisme yang tidak transparan dan adanya kolusi, sementara penjualan bijih timah ilegal kepada mitra tambang menyebabkan kerugian finansial negara sebesar Rp26,64 triliun dan memperburuk integritas pasar timah. Dampak lingkungan akibat penambangan ilegal mencapai Rp271,06 triliun, menimbulkan pertanyaan tentang akurasi dan validitas metode penghitungan yang digunakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor penyebab penggelembungan harga sewa smelter, proses penjualan bijih timah ilegal, serta kontribusi penambangan ilegal terhadap kerusakan lingkungan. Selain itu, penelitian ini juga mengevaluasi metode penghitungan kerugian lingkungan yang digunakan oleh BPKP, serta mengkaji tantangan dan kritik terkait penentuan angka kerugian negara. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan, yang melibatkan analisis data dari laporan resmi, kajian ilmiah, dan pemberitaan media terkait kasus ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggelembungan harga sewa smelter dan penjualan bijih timah ilegal terjadi akibat kurangnya transparansi dan pengawasan yang efektif, serta adanya kolusi antara pihak PT Timah dan mitra tambangnya. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan ilegal juga sangat signifikan, namun metode penghitungan kerugian yang digunakan oleh BPKP masih menimbulkan perdebatan terkait akurasinya. Tantangan dalam menentukan angka kerugian negara serta kritik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung menunjukkan perlunya perbaikan sistem pengelolaan dan pengawasan sumber daya alam di Indonesia.