Pengaruh Hukum Tata Negara Terhadap Masyarakat: Membandingkan Pengaruh Hukum Tata Negara Di Indonesia Dan Di Jerman Terhadap Kesejahteraan Warganya
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i3.1384Keywords:
Kesejahteraan, Pengaruh Pemerintah, Kesejahteraan Jerman, Kesejahteraan IndonesiaAbstract
Hukum tata negara mengatur sistem pemerintahan dan pemerintahan tersebut mengatur kebijakan yang dibuat di suatu negara. Sehingga hukum tata negara memengaruhi kehidupan masyarakat yang berada di negara tersebut, mulai dari hak-hak, kepastian hukum, sosial, dan ekonomi masyarakat di sebuah negara. Metode yang digunakan untuk meneliti adalah adalah metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian kepustakaan merupakan teknik yang dilakukan melalui pengumpulan data dan informasi dari berbagai literatur, seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, serta dokumen-dokumen hukum yang relevan. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menganalisis norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Walaupun masing-masing negara memiliki kekurangan dan kelebihan baik dalam sistem maupun pelaksanaan kebijakan, dapat dilihat bahwa tingkat kesejahteraan rakyat di Jerman bisa dibilang lebih baik dibandingkan dengan Indonesia. Hal ini berdasarkan bagaimana konsep weflare state di Jerman bisa terbilang berhasil dalam pelaksanaannya, dibandingkan dengan Indonesia yang masih berkembang. Dalam ranah hak asasi manusia, kedua negara harus ditingkatkan menjadi lebih baik karena masih ada golongan yang mendapatkan diskriminasi maupun serangan. Fasilitas dan kualitas pendidikan di Jerman lebih merata dibandingkan Indonesia. Penyebab dari pendidikan yang belum merata di Indonesia adalah faktor geografi dan kurangnya anggaran pendidikan untuk daerah yang sulit dijangkau. Sehingga masyarakat di Jerman lebih mudah mendapatkan akses dan terjamin untuk kebutuhan hidup. Selain itu korupsi yang terjadi juga menghambat lancarnya program-program yang membantu kesejahteraan rakyat. Keberhasilan mencapai negara yang bisa terbilang sejahtera dipengaruhi oleh sikap atau kebijakan pemerintah yang pelaksanaannya dipengaruhi oleh hukum yang ada. Sistem hukum yang sama pun tidak menjamin kesejahteraan warganya sama, seperti bagaimana Jerman dan Indonesia yang sama-sama menggunakan sistem hukum Eropa Kontinental (civil law).