Analisis Atas Kebijakan Pengupahan di Indonesia: Hak Atas Upah Minimum dan Kesejahteraan Pekerja
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3825Keywords:
Hukum Ketenagakerjaan, Upah Minimum, Kesejahteraan Pekerja, Hak Pekerja, Perlindungan Tenaga KerjaAbstract
Penetapan upah minimum termasuk kedalam hal yang dapat dikatakan penting dalam perlindungan Hak bagi para pekerja, yang bertujuan untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan sosial di lingkungan kerja. Jurnal ini membahas dan mempelajari tentang seputar Hukum Ketenagakerjaan mengenai Hak Atas Upah Minimum dan pengaruhnya terhadap kesejahteraan pekerja yang ada di negeri kita, Indonesia. Dengan memakai pendekatan secara Yuridis Normatif, jurnal ini mengkaji kerangka dalam aspek hukum yang mengatur mengenai pembagian dalam upah minimum, berdasarkan pada Undang-Undang No 13 pada tahun 2003 Mengenai hal Ketenagakerjaan serta peraturan- peraturan yang memiliki hubungan dengannya, serta tantangan dalam praktiknya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Upah Minimum berperan sangat penting dalam mencegah eksploitasi dan penyelewengan tenaga kerja, Namun tetap terdapat kesenjangan antara kebijakan dan pelaksanaannya, contohnya kurangnya pengawasan, ketidakpatuhan pengusaha, dan inflasi yang memengaruhi daya beli pekerja. Dalam jurnal ini juga menyarankan perlunya penguatan pengawasan pemerintah, peningkatan partisipasi Serikat Pekerja, dan evaluasi regulasi yang mudah beradaptasi terhadap segala perubahan yang ada di bidang ekonomi untuk memastikan Hak atas upah minimum benar-benar berdampak pada kesejahteraan dan keamanan para pekerja.