Transformasi Pasar Kerja dalam Perspektif Hukum terhadap Tren Freelance dan Remote Work di Era Globalisasi
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3862Keywords:
Pekerja Freelance, Pekerjaan Jarak Jauh, Fleksibiltas, Produktivitas, Teknologi, Pasar Kerja, Keseimbangan Kehidupan KerjaAbstract
Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi, pasar tenaga kerja mengalami perubahan signifikan, ditandai dengan meningkatnya fleksibilitas dalam bentuk pekerjaan freelance, kontrak jangka pendek, dan pekerjaan jarak jauh. Tren ini memberikan berbagai keuntungan, seperti fleksibilitas waktu dan lokasi bagi pekerja serta efisiensi biaya dan akses talenta global bagi perusahaan. Namun, terdapat tantangan besar, termasuk ketidakpastian status hukum, kurangnya kesadaran akan hak-hak pekerja, keterbatasan akses terhadap jaminan sosial, dan kesenjangan teknologi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk menganalisis isu-isu hukum dan tantangan pekerja freelance. Meskipun Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, perlindungan terhadap pekerja freelance masih belum optimal. Diperlukan pembaruan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif untuk meningkatkan perlindungan hukum, akses terhadap jaminan sosial, dan kesetaraan teknologi. Dengan langkah-langkah ini, pekerja freelance dapat berkontribusi lebih maksimal terhadap perekonomian tanpa mengorbankan kesejahteraan mereka.