Peluang Pekerjaan di Indonesia untuk para Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja

Authors

  • Irma Wulansari Universitas Bina Bangsa Author
  • Dela Marsela Universitas Bina Bangsa Author
  • Fasya Aulia Azzahra Universitas Bina Bangsa Author
  • Enjum Jumhana Universitas Bina Bangsa Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3835

Keywords:

Pekerja asing, Undang-Undang Cipta Kerja

Abstract

Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia semakin meningkat dan sulit untuk dihindari karena beberapa alasan. Salah satunya adalah adanya tenaga kerja asing yang terlibat dalam penanaman modal dalam rangka penanaman nasional. Selain itu, tenaga kerja asing mendapatkan tempat yang telah diatur dalam rancangan UU Cipta Kerja. Banyak komunitas pekerja, terutama, menentang undang-undang ini yang dianggap memungkinkan orang asing untuk bekerja di Indonesia. Setelah pasal 42 UU Cipta Kerja keluar, yang secara otomatis mengamandemenkan pasal 42 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, TKA yang ingin masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat lain yang ditunjuk dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018. Izin tertulis ini termasuk Visa Tinggal Terbatas. Meskipun undang-undang dan peraturan pelaksanaannya mengatur secara ketat tentang persyaratan bagi tenaga kerja asing. Banyak tenaga kerja asing yang yang tidak memenuhi syarat sebagai tenaga kerja seperti buruh kasar (unskill worker) bekerja di Indonesia.

 

Downloads

Published

2025-01-19

Issue

Section

Articles

How to Cite

Irma Wulansari, Dela Marsela, Fasya Aulia Azzahra, & Enjum Jumhana. (2025). Peluang Pekerjaan di Indonesia untuk para Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 245-253. https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3835

Similar Articles

1-10 of 97

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)