Peluang Pekerjaan di Indonesia untuk para Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3835Keywords:
Pekerja asing, Undang-Undang Cipta KerjaAbstract
Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia semakin meningkat dan sulit untuk dihindari karena beberapa alasan. Salah satunya adalah adanya tenaga kerja asing yang terlibat dalam penanaman modal dalam rangka penanaman nasional. Selain itu, tenaga kerja asing mendapatkan tempat yang telah diatur dalam rancangan UU Cipta Kerja. Banyak komunitas pekerja, terutama, menentang undang-undang ini yang dianggap memungkinkan orang asing untuk bekerja di Indonesia. Setelah pasal 42 UU Cipta Kerja keluar, yang secara otomatis mengamandemenkan pasal 42 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, TKA yang ingin masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat lain yang ditunjuk dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018. Izin tertulis ini termasuk Visa Tinggal Terbatas. Meskipun undang-undang dan peraturan pelaksanaannya mengatur secara ketat tentang persyaratan bagi tenaga kerja asing. Banyak tenaga kerja asing yang yang tidak memenuhi syarat sebagai tenaga kerja seperti buruh kasar (unskill worker) bekerja di Indonesia.