Pengaruh Digitalisasi terhadap Hak Pekerja: Perspektif Hukum Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3823Keywords:
Perubahan Pola Kerja, Hak Kerja, Hukum Ketenagakerjaan, Kualitatif, TujuanAbstract
Perkembangan teknologi dan digitalisasi telah mengubah secara signifikan pola kerja dan
hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Digitalisasi membawa dampak besar terhadap hak-
hak pekerja, baik dari aspek perlindungan hukum, fleksibilitas kerja, hingga kesejahteraan
sosial. Teknologi seperti platform digital, kerja jarak jauh, dan otomatisasi, memberikan
peluang baru bagi pekerja, namun juga menghadirkan tantangan dalam hal perlindungan hak-
hak dasar mereka. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh digitalisasi terhadap hak
pekerja dari perspektif hukum ketenagakerjaan dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini
mengeksplorasi bagaimana perubahan teknologi mempengaruhi status hukum pekerja, hak atas
perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, hak atas upah yang adil, serta hak untuk
berorganisasi. Data diperoleh melalui studi literatur, wawancara mendalam dengan para ahli
hukum ketenagakerjaan, praktisi, dan pekerja yang terlibat langsung dalam sektor digital, serta
analisis dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan
wawasan yang lebih dalam mengenai tantangan yang dihadapi pekerja di era digital dan
memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan ketenagakerjaan di masa depan