Aksi Cuti Massal oleh Hakim Indonesia pada Oktober 2024 Terkait Hukum Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3854Keywords:
Aksi Cuti Massal, Kesejahteraan Hakim, Manajemen KetenagakerjaanAbstract
Aksi cuti massal oleh lebih dari 500 hakim di Indonesia pada Oktober 2024 menjadi peristiwa yang mencuatkan persoalan manajemen ketenagakerjaan di sektor yudisial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab aksi tersebut, dampaknya terhadap sistem peradilan, serta langkah-langkah yang diambil pemerintah dan Mahkamah Agung untuk mengatasinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan analisis data dari dokumen resmi, laporan media, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aksi ini didorong oleh ketidakpuasan para hakim terhadap beban kerja yang tidak seimbang dengan tunjangan yang diterima, serta kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan kerja. Dampaknya, sejumlah sidang terpaksa ditunda, sehingga mengakibatkan penurunan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Di sisi lain, respon pemerintah dan Mahkamah Agung berupa revisi tunjangan dan evaluasi beban kerja dinilai belum menyelesaikan akar permasalahan secara komprehensif.