Analisis Syarat Formil Surat Gugatan Perwakilan Kelompok dalam Sengketa Lingkungan Hidup: Studi Kasus Putusan PN Jakarta Pusat No. 343/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i3.7272Keywords:
Class Action, Lingkungan Hidup, Syarat Formil, Akses KeadilanAbstract
Mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) dirancang untuk memberikan efisiensi dan akses keadilan bagi masyarakat yang mengalami kerugian massal, khususnya dalam sengketa lingkungan hidup. Efektivitas instrumen ini dalam praktik sering terhambat oleh penerapan syarat formalitas yang bersifat kaku dan legalistik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan syarat formil gugatan perwakilan kelompok dengan fokus pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 343/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan gugatan dalam perkara tersebut disebabkan oleh penafsiran hakim yang sempit terhadap aspek representasi kelompok serta ketiadaan tuntutan ganti rugi materiil dalam bentuk finansial. Penerapan syarat formil yang kaku tersebut berfungsi sebagai barikade yang menghambat pencapaian keadilan substantif bagi masyarakat terdampak. Reorientasi paradigma hakim diperlukan agar penilaian terhadap formalitas gugatan dilakukan secara lebih kontekstual guna menjamin perlindungan hak-hak ekologis yang inklusif.












