Kajian Hukum Kerusakan Lingkungan Sebagai Dampak Aktivitas Pertambangan Emas
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i3.4250Keywords:
Keberlanjutan, Pencemaran lingkungan, Pertambangan emas, Regulasi hukumAbstract
Penambangan emas di Indonesia memberikan kontribusi ekonomi yang besar, namun juga menyebabkan dampak lingkungan yang serius seperti pencemaran air, degradasi tanah, dan deforestasi. Walaupun terdapat regulasi seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk lemahnya penegakan hukum dan maraknya tambang ilegal. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri memperburuk pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar tambang. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan penerapan perizinan ketat, teknologi ramah lingkungan, rehabilitasi lahan pasca-tambang, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Pengelolaan pertambangan berkelanjutan, seperti metode pertambangan bawah tanah dan pemberdayaan pertambangan rakyat yang legal, dapat menjadi solusi untuk menyeimbangkan manfaat ekonomi dengan pelestarian lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk menganalisis regulasi hukum yang mengatur penambangan emas dan penerapannya dalam mengurangi dampak kerusakan lingkungan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kelebihan dan kelemahan regulasi yang ada serta menawarkan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif untuk mengatasi dampak negatif industri pertambangan emas terhadap lingkungan.