Peluang dan Tantangan Penerapan Sistem Keadilan Restoratif di Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1744Keywords:
Keadilan Restoratif, Kepolisian Negara Republik IndonesiaAbstract
Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang semakin dikenal dalam sistem hukum modern, termasuk di lingkungan kepolisian. Studi ini mengeksplorasi peluang dan tantangan dalam penerapan sistem keadilan restoratif di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dengan menggunakan analisis kualitatif terhadap berbagai peraturan dan kebijakan yang ada, serta data dari wawancara dengan penyidik Polri, penelitian ini mengidentifikasi beberapa isu krusial yang mempengaruhi implementasi keadilan restoratif. Peluangnya termasuk upaya untuk meningkatkan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, sementara tantangannya meliputi kurangnya pemahaman yang cukup tentang konsep tersebut di kalangan penyidik serta kurangnya sosialisasi terkait regulasi terbaru. Diharapkan hasil studi ini dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan dan pelatihan yang lebih efektif bagi anggota Polri dalam menerapkan keadilan restoratif secara optimal