ANALISIS PEMBERIAN INSENTIF INVESTASI DALAM PERDA NOMOR 3 TAHUN 2023 TERHADAP PENANAMAN MODAL DI SEKTOR PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI SUMATERA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i3.7253Keywords:
Insentif Investasi, Kelapa Sawit, Penanaman Modal, Sumatera UtaraAbstract
Sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu sektor unggulan yang memiliki kontribusi signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Sumatera Utara, sehingga memerlukan pengaturan investasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berorientasi pada keberlanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan insentif investasi dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta perannya dalam meningkatkan daya tarik penanaman modal di sektor kelapa sawit, sekaligus menganalisis keterkaitannya dengan upaya perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan sektoral di Provinsi Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan terhadap ketentuan hukum yang mengatur penanaman modal, perizinan berusaha berbasis risiko, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan insentif investasi dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023 telah dibentuk sebagai instrumen hukum daerah yang adaptif dan komprehensif. Pengaturan tersebut mencakup insentif fiskal dan kemudahan nonfiskal, kriteria penerima, serta mekanisme permohonan, verifikasi, evaluasi, dan pengawasan. Dalam sektor kelapa sawit, kebijakan ini berperan dalam meningkatkan daya tarik investasi melalui kepastian hukum, kejelasan prosedur, percepatan perizinan, serta pengurangan risiko administratif dan biaya penundaan investasi. Hubungan dengan perlindungan lingkungan hidup terlihat dari pengaturan prinsip berkelanjutan, kewajiban dokumen lingkungan, dan tanggung jawab investor. Namun, efektivitasnya bergantung pada konsistensi pengawasan, evaluasi berkala, dan penegakan sanksi administratif. Dengan demikian, insentif investasi akan selaras dengan pembangunan berkelanjutan apabila diterapkan sebagai instrumen ekonomi sekaligus pengendali yang menjamin kepatuhan hukum, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.












