Pelaksanaan Dalam Upaya Penegakan Hukum di Perairan Natuna Perspektif (UNCLOS 1982 dan Hukum positif)
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i1.774Keywords:
Natuna, UNCLOS 1982, Hukum PositifAbstract
Pulau Natuna memiliki sumber daya alam melimpah, antara lain cadangan gas alam Ladang Gas D-Alpha sebesar 222 triliun kaki kubik, serta cadangan minyak bumi yang diperkirakan mencapai 36 juta barel. Pulau ini juga memiliki industri perikanan dan produksi pertanian yang signifikan seperti singkong, karet, kelapa sawit, dan cengkeh. Karena sumber dayanya, banyak negara termasuk Tiongkok telah mengklaim wilayahnya. Persoalan utamanya adalah bagaimana penegakan hukum internasional diperairan Natuna sesuai UNCLOS 1982 dan penerapan hukum positif di wilayah tersebut. Peraturan UNCLOS 1982 menyatakan wilayah pesisir dapat melaksanakan hak kedaulatan dan melakukan proses hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Indonesian memiliki lima undang-undang yang berbeda mengenai peraturan kelautan, masing-masing dengan lembaga dan personel yang berbeda-beda, namun Undang-Undang Kelautan tahun2014 yang baru disahkan memberikan kerangka kerja terbaru untuk mengelola sumber daya diwilayah ini.