TINJAUAN PENEGAKAN HUKUM DALAM INSTITUSI MILITER TERHADAP ANCAMAN CYBER CRIME
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.5263Keywords:
Hukum Militer, Kejahatan Siber, DigitalAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mentransformasi operasi militer, termasuk di Indonesia, namun juga membawa ancaman serius berupa cyber crime yang dapat mengganggu keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum cyber crime di lingkungan militer dengan pendekatan yuridis-normatif, mengkaji regulasi seperti UU ITE, UU TNI, dan KUHP Militer, serta membandingkannya dengan praktik di Amerika Serikat, China, dan Singapura. Rumusan masalah mencakup dua aspek: (1) Bagaimana Pengaturan Hukum Positif Cyber Crime di Lingkungan Militer?, dan (2) Bagaimana Implementasi Sanksi Hukum terhadap Cyber Crime?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE dan UU TNI menjadi dasar hukum utama, implementasinya di lingkungan militer masih menghadapi tantangan. Selain itu, disparitas antara KUHP Militer dan KUHP Nasional berpotensi menimbulkan inkonsistensi sanksi. Studi komparatif mengungkapkan bahwa negara-negara maju seperti Amerika Serikat, China, dan memiliki sistem pertahanan siber terintegrasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas SDM siber militer, dan penguatan infrastruktur teknologi. Sinergi antara sanksi pidana dan disiplin militer juga dinilai krusial untuk memastikan penegakan hukum yang efektif sekaligus menjaga integritas institusi militer. Temuan ini memberikan kontribusi akademis dan praktis bagi pengembangan kebijakan pertahanan siber di Indonesia, khususnya dalam menghadapi ancaman digital yang semakin kompleks.