Tinjauan Kritis Terhadap Sejarah Pembentukan Konstitusi Indonesia: Tantangan Dan Peluang Bagi Demokrasi Konstitusional
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i3.1335Keywords:
Demokrasi Konstitusional, Tinjauan Hukum, Hukum Tata NegaraAbstract
Dalam kajian mengenai konstitusi Indonesia, aspek yang menjadi pembentuk ketatanegaraan adalah bagaimana jalannya sistem demokrasi yang terbangun. Melalui demokrasi, konstitusi dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukan negara. Hukum tata negara kemudian mengatur mengenai pelaksanaan konstitusi di Indonesia yang pada prosesnya berjalan sesuai dengan kondisi sosial dan politik yang ada di masa itu. Sehingga, konstitusi dalam sistem pemerintahan di Indonesia berjalan beriringan dengan latar belakang pembentukan konstitusi itu sendiri, yang dalam hal ini diambil melalui proses demokrasi yang terjadi di tengah masyarakat. Untuk itulah, analisis dalam penelitian ini akan meninjau mengenai sejarah pembentukan konstitusi di Indonesia, yang dalam hal itu memiliki tantangan dan peluang bagi terlaksananya demokrasi konstitusional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif yaitu metode penelitian dengan melakukan pendekatan yang berdasarkan pada kajian asas-asas hukum pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasilnya, diketahui terdapat tantangan dan peluang dalam melaksanakan konstitusi di Indonesia, khususnya pada pelaksanaan demokrasi konstitusional yang menjadi acuan dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan Indonesia sesuai dengan kajian hukum tata negara yang ada. Dengan dibuatnya artikel ini diharapkan khalayak mengetahui bagimana tantangan dan peluang bagi demokrasi konstitusional di Indonesia.