PEMILIHAN KEPALA NEGARA MENURUT HUKUM TATA NEGARA INDONESIA DAN FIQIH SIYASASAH
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i1.911Keywords:
Pemilihan kepala negara menurut hukum konstitusi Indonesia dan fiqh siyasahAbstract
Dalam menjalankan pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Negara yang dipilih melalui proses pemilihan, maka dalam Islam memilih Kepala Negara merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting dan merupakan suatu keniscayaan yang harus ada pada setiap zaman, karena tanpa seorang Kepala Negara suatu negara tidak dapat berjalan dengan lancar.
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana cara pemilihan Kepala Negara secara Fiqih, Siyasah dan Hukum dan Tata Negara. iTujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari mekanisme pemilihan Kepala Negara dalam bidang Fiqh, Siyasah dan Hukum dan Tata Negara.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library iResearch) dengan pendekatan yuridis informatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka. iSumber data penelitian diperoleh dari data primer dan sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan primer dan sekunder yang berkaitan dengan pemilihan Kepala Negara. Teknik analisisnya dilakukan dengan cara memilah data, kemudian menemukan yang penting dan mendeskripsikannya.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa mekanisme pemilihan Kepala Negara dalam Islam dapat dilakukan dengan cara musyawarah, pengangkatan khalifah sebelumnya, dengan pembentukan dewan iformatif iAhlul iHalli iWal iAqdi, kemudian pada berdasarkan kesepakatan umat, turun temurun, dan menggunakan sistem ideologi demokrasi. onarki. iJadi tidak ada pola idiosinkratik dalam pemilihan iHead iState di negara Islam.
Sedangkan mekanisme pemilihan Kepala Negara dalam UU Tata Negara diatur dalam UU Nomor 2 iE pada pasal i1 dan i2.