ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN PERKAWINAN CAMPURAN MELALUI PENDEKATAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DI INDONESIA (Studi Putusan Nomor 53/Pdt.G/2020/PN.Sgr)
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v1i4.1666Keywords:
kewarganegaraan, perceraian, perkawinan campuranAbstract
Dalam perkawinan antar warga negara, terdapat interaksi antara dua sistem hukum: hukum Indonesia dan hukum asing, menjadikannya isu hukum perdata internasional. Perkawinan harus sesuai dengan ketentuan agama dan dicatatkan menurut hukum yang berlaku, seperti yang ditegaskan dalam UU Perkawinan Indonesia Tahun 1974. Dalam metode analisis ini, kami menggunakan penelitian kualitatif. Data diperoleh dari berbagai sumber dan dikumpulkan melalui observasi, wawancara, analisis dokumen, dan rekaman. Perceraian dalam perkawinan campuran dapat menimbulkan berbagai masalah hukum perdata internasional, salah satunya terkait yurisdiksi atau kewenangan untuk mengadili dan menegakkan hukum. Menurut Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan, perkawinan campuran antara pria WNA dan wanita WNI memiliki implikasi hukum yang jelas. Dalam kasus ini, anak-anak dari perkawinan tersebut secara otomatis mengikuti kewarganegaraan ayahnya berdasarkan asas ius sanguinis, yang berarti kewarganegaraan anak diwariskan dari ayah. Akibatnya, anak tersebut akan menjadi WNA jika ayahnya adalah WNA. Tujuan kami sebagai penulis menjelaskan peraturan terkait penyelesaian sengketa perceraian terhadap perkawinan campuran menurut Hukum Perdata Internasional di Indonesia, menjelaskan akibat hukum dari perceraian dari perkawinan campuran yang terjadi di Indonesia, serta menganalisis Putusan Nomor: 53/Pdt.G/2020/PN Sgr serta pertimbangan Majelis Hakim terkait.