Pelaksanaan Rangkaian Tatanan Perkawinan dalam Prespektif Hukum Adat Baduy
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i2.3113Keywords:
Adat, tradisi, perkawinan,prinsip,etnisAbstract
Masyarakat suku Baduy merupakan suatu etnis masyarakat adat yang khas, yang memiliki karakteristik tersendiri di negara Indonesia. Anggota suku adat Baduy sangat patuh dan taat pada pelaksanaan amanah dari leluhurnya, dimana kegiatan kesehariannya kental akan berbagai tatanan adat yang mengatur untuk menjaga kelestarian alam. Salah satunya adalah perkawinan masyarakat adat. Perkawinan masyarakat baduy memegang teguh pada pikukuh adat leluhur dengan peraturan adat tidak tertulis yang sangat sederhana ternyata berlaku efektif bagi masyarakat Baduy. Perkawinan di kalangan masyarakat Suku Baduy merupakan suatu proses yang diatur secara ketat oleh tradisi dan adat istiadat. Masyarakat Baduy tergolong menjadi dua kelompok yaitu Baduy Dalam dan Baduy Luar, dimana memiliki tata cara dan ritual yang berbeda meskipun keduanya tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar yang sama.