STUDI KASUS KEDUDUKAN HAK ATAS TANAH MASYARAKAT ADAT DI PULAU REMPANG DALAM PEMBANGUNAN REMPANG ECO CITY
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i1.2561Keywords:
Hak atas tanah, Masyarakat adat, PembangunanAbstract
Keberagaman yang dimiliki Indonesia ialah suku, agama, peradaban, tradisi, dan adat istiadat. Indonesia harus mempunyai sikap toleran kepada seluruh masyarakat karena adanya keberagaman tersebut. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah budaya yang berpengaruh besar pada kehidupan sosial di Indonesia yang diwujudkan dalam banyak aspek kehidupan sehari-hari. Negara menggunakan budaya, antara lain, untuk membawa perdamaian dalam konflik, terkhusus masyarakat adat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji hak atas tanah masyarakat adat dalam pembangunan Rempang Eco City yang masih menjadi perdebatan dan menimbulkan konflik antara pemerintah dan masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan tinjauan pustaka. Teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder dari jurnal, sumber online, dan publikasi akademik. Reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan digunakan dalam pendekatan analisis data. Temuan menunjukkan bahwa proyek Rempang Eco City perlu dilaksanakan dengan komunikasi dan pemahaman yang baik antara seluruh pemangku kepentingan. Hak mereka atas tanah harus diakui dan ditegakkan sepenuhnya. Strategi ini memungkinkan untuk mencapai keseimbangan yang sehat antara perlindungan lingkungan, perlindungan budaya, dan pertumbuhan ekonomi.