Perkawinan Lekoq Buaq Suku Sasak Bayan Muslim Perspektif Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v3i1.5752Keywords:
Perkawinan, Lekoq Buaq, Suku Sasak BayanAbstract
Lekoq Buaq adalah perkawinan adat istiadat Suku Sasak Bayan yang merupakan peninggalan nenek moyang yang masih dijaga dan dilestarikan masyarakat Lombok Utara. Perkawinan Lekoq Buaq diselenggarakan tanpa mengabarkan kepada kerabat mempelai wanita. Dan cukup dengan menghadirkan satu kyai/ pemuka agama dan beberapa saksi dari masyarakat Suku Sasak Bayan dan melengkapinya dengan lima puluh uang kuno (kepeng bolong). Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan, yaitu: 1) Bagaimana pelaksanaan suku sasak bayan muslim saat ini dalam perkawinan lekoq buaq. 2) Bagaimana relevansi antara perkawinan lekoq buaq dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini tergolong dalam penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskritif, Dalam penelitian ini sumber data utama yang digunakan adalah informasi dari para narasumber (data primer) dilengkapi dengan data sekunder berupa buku dan jurnal/ karya tulis ilmiah/ penelitian sebagai data penunjang yang berkaitan dengan pembahasan. Adapun teknik pengumpulan data ditempuh dengan tiga jalan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan sistem pengecekkan keabsahan data menggunakan Teknik analisa triangulasi. Hasil penelitian menujukkan bahwa Perkawinan Lekoq Buaq juga telah memenuhi syarat sah nya perkawinan secara hukum islam, seperti halnya ditemukannya adanya unsur-unsur yang merupakah syarat sahnya sebuah pernikahan: calon pengantin laki laki dan perempuan, wali nikah, saksi nikah, ijab qobul (dilaksanakan dalam satu majelis) dan mahar.