Perkawinan Lekoq Buaq Suku Sasak Bayan Muslim Perspektif Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Authors

  • Muh. Ali Marwan Hanan Universitas Sunan Giri Surabaya Author
  • Azwar Anas Universitas Sunan Giri Surabaya Author
  • Gusti Laxmana Adil Universitas Sunan Giri Surabaya Author
  • M. Zahidi Universitas Sunan Giri Surabaya Author
  • Muhammad Arsy Universitas Sunan Giri Surabaya Author
  • Wendy Rahman Universitas Sunan Giri Surabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.62017/syariah.v3i1.5752

Keywords:

Perkawinan, Lekoq Buaq, Suku Sasak Bayan

Abstract

Lekoq Buaq adalah perkawinan adat istiadat Suku Sasak Bayan yang merupakan peninggalan nenek moyang yang masih dijaga dan dilestarikan masyarakat Lombok Utara. Perkawinan Lekoq Buaq diselenggarakan tanpa mengabarkan kepada kerabat mempelai wanita. Dan cukup dengan menghadirkan satu kyai/ pemuka agama dan beberapa saksi dari masyarakat Suku Sasak Bayan dan melengkapinya dengan lima puluh uang kuno (kepeng bolong). Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan, yaitu: 1) Bagaimana pelaksanaan suku sasak bayan muslim saat ini dalam perkawinan lekoq buaq. 2) Bagaimana relevansi antara perkawinan lekoq buaq dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini tergolong dalam penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskritif, Dalam penelitian ini sumber data utama yang digunakan adalah informasi dari para narasumber (data primer) dilengkapi dengan data sekunder berupa buku dan jurnal/ karya tulis ilmiah/ penelitian sebagai data penunjang yang berkaitan dengan pembahasan. Adapun teknik pengumpulan data ditempuh dengan tiga jalan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan sistem pengecekkan keabsahan data menggunakan Teknik analisa triangulasi. Hasil penelitian menujukkan bahwa Perkawinan Lekoq Buaq juga telah memenuhi syarat sah nya perkawinan secara hukum islam, seperti halnya ditemukannya adanya unsur-unsur yang merupakah syarat sahnya sebuah pernikahan:  calon pengantin laki laki dan perempuan, wali nikah, saksi nikah, ijab qobul (dilaksanakan dalam satu majelis) dan mahar.

Downloads

Published

2025-08-26

Issue

Section

Articles

How to Cite

Muh. Ali Marwan Hanan, Azwar Anas, Gusti Laxmana Adil, M. Zahidi, Muhammad Arsy, & Wendy Rahman. (2025). Perkawinan Lekoq Buaq Suku Sasak Bayan Muslim Perspektif Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. SYARIAH : Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 7-22. https://doi.org/10.62017/syariah.v3i1.5752

Similar Articles

1-10 of 16

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>