Tantangan serta Peluang Penegakan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi: Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah
DOI:
https://doi.org/10.62017/syariah.v2i4.4743Keywords:
Pilkada, Penegakan Hukum, SengketaAbstract
Mahkamah Konstitusi mempunyai peran strategis terhadap penjagaan supremasi konstitusi serta penegakan prinsip negara hukum terkhusus pada penyelesaian sengketa Pilkada. Penelitian ini berlandaskan adanya kompleksitas terhadap tahap penyelesaian persoalan Pilkada yang melibatkan tantangan teknis serta institusional, sehingga penulis berkeinginan untuk melangsungkan kajian terhadap tantangan serta peluang penegakan hukum acara Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perihal dinamika penegakan hukum acara Mahkamah Konstitusi pada penyelesaian sengketa Pilkada. Selanjutnya yakni melangsungkan identifikasi terkait tantangan institusional serta teknik pada penanganan perkara Pilkada serta memberi kontribusi pada reformasi hukum acara elektoral. Penelitian ini juga melangsungkan studi kasus terhadap putusan pengadilan selaku bentuk respon diperlukannya sistem penyelesaian sengketa Pilkada yang efektif. Metode penelitian yang dipakai dalam keberlangsungan penelitian ini yakni yuridis normatif disertai pendekatan studi kepustakaan serta analisa putusan Mahkamah Konstitusi perihal Pilkada. Pendekatan ini bertujuan agar terciptanya pemahaman mendalam perihal aspek normatif serta operasional dari penegakan hukum acara di Mahkamah Konstitusi serta merumuskan rekomendasi kebijakan dengan didukung sumber hukum primer serta sekunder. Hasil dari penelitian yang dilangsungkan menyatakan bahwasanya terdapat aspek krusial yang memengaruhi penyelesaian persoalan Pilkada yakni terdiri atas objek sengketa, batas ambang suara, kewenangan Mahkamah Konstitusi, partisipasi publik, serta terkait regulasi yang mengatur. Temuan ini menggambarkan secara komprehensif perihal dinamika penyelesaian persoalan Pilkada serta menjadi landasan rekomendasi untuk peningkatan efektivitas mekanisme hukum agar terjaganya prinsip demokrasi serta keadilan.